Indonesia-Singapura Teken Kesepakatan soal Penghindaran Pajak Berganda
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Indonesia dan Singapura menghasilkan sejumlah kesepakatan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Presiden Singapura Halimah Yacob di Istana Bogor, Selasa 4 Februari 2020. Salah satunya adalah penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Negosiasi kedua negara sudah disepakati dalam penandatanganan perjanjian.
"Yang pertama selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Selasa 4 Februari 2020.
Dalam perjanjian itu, dari pihak Indonesia yang menandatangani adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tax treaty antara Indonesia dan Singapura sebelumnya sudah terjadi pada 8 Mei 1990.
Perjanjian internasional perpajakan ini dibuat untuk menghindari pemajakan ganda agar tak menghambat perekonomian kedua negara. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Jokowi pun mengatakan, hubungan antara Indonesia dan Singapura sangat baik. Apalagi kedua negara adalah bertetangga. Sehingga tidak ada opsi lain selain mempererat hubungan itu.
"Hubungan erat yang telah kita bangun bukan hanya di bidang ekonomi tapi juga hubungan antar masyarakat. Dalam pertemuan belakang tadi kita membahas dua hal besar, yaitu kemajuan hubungan setelah pertemuan saya dengan PM (Perdana Menteri) Lee, Oktober 2019 yang lalu dalam kerja sama investasi serta hubungan masyarakat," jelas Jokowi. (ren)