Musala Umat Islam Dirusak, Gus Durian: Indonesia Darurat

Sumber :

VIVAnews - Jaringan Gus Durian angkat bicara mengenai perusakan bangunan musala atau gedung pertemuan di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 29 Januari 2020 yang lalu.

Koordinator Nasional Jaringan Gus Durian Indonesia, Alissa Wahid, menilai kasus perusakan dan pelarangan rumah ibadah bukan hanya kali ini terjadi. Pembakaran masjid di Tolikara Papua, pembakaran gereja di Singkil Aceh, pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta dan Semarang, pelarangan pendirian Pura di Bekasi, hingga berlarut-larutnya kasus gereja GKI Yasmin Bogor menjadikan status negara Indonesia menjadi darurat toleransi.

"Eksklusivisme beragama yang menguat, kurangnya dialog antar pemeluk agama, hingga peraturan negara yang mengekang kebebasan berpendapat menjadi beberapa faktor yang melatari terjadinya berbagai kasus intoleransi berbasis agama. Hal ini tentu disayangkan mengingat negara Indonesia mempunyai konstitusi yang menjunjung tinggi kebebasan beribadah dan beragama," ujar Alissa dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Januari 2020.

Alissa mengatakan Jaringan Gus Durian berpandangan bahwa pada prinsipnya kebebasan beribadah dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional warga yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara (pemerintah pusat dan daerah). Karena itu, perusakan terhadap tempat ibadah harus ditindak secara tegas dan memproses hukum pelaku dan provokatornya.

"Kebhinekaan dan keterbukaan sesungguhnya adalah wawasan nasional yang harus dimiliki oleh setiap pemerintah daerah. Agama-agama dengan segala keragamannya menyebar secara nasional. Tata kelola kehidupan beragama, dengan demikian, haruslah dijalankan dalam kerangka nasional. Pemerintah daerah perlu selalu melihat dalam kacamata yang lebih besar, bukan hanya kacamata daerahnya saja, dan tidak terjebak pada mayoritarianisme di daerah. Mencegah konflik untuk menjaga kerukunan memang merupakan hal yang sangat penting, namun hal itu tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar konstitusi," urai putri Presiden RI ke 4, Abdurrahman Wahid, ini.

Alissa menerangkan melihat hal-hal yang terjadi itu, Jaringan Gus Durian Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

"Pertama, mengecam segala bentuk perusakan tempat ibadah atas alasan apapun. Tindakan perusakan tersebut bisa disebut sebagai aksi kriminal sehingga pelaku harus diproses secara hukum," kata Alissa.

Alissa menjabarkan sikap yang kedua, Jaringan Gus Durian meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku dan menjamin keamanan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang sesuai dengan agama masing-masing.

"Ketiga, meminta kepada pemerintah setempat untuk mendinginkan suasana serta memperbaiki bangunan yang telah dirusak. Keempat, meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah supaya tidak melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Perlu dirumuskan aturan yang serta selaras dengan Undang-Undang Dasar dan standar HAM internasional," tutur Alissa.

Alissa menambahkan poin kelima Jaringan Gus Durian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib serta bersikap bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menebar umpatan, ujaran kebencian, dan melebih-lebihkan informasi berita, baik karena dugaan yang tidak berdasar (misinformasi) atau pun penyelewengan (disinformasi).

"Keenam, Jaringan Gus Durian mengajak para pemuka agama dan tokoh adat Minahasa untuk terus meneguhkan jati diri orang Minahasa yang memiliki slogan ‘Kitorang Samua Basudara’, kita semua bersaudara. Ketujuh, meminta kepada seluruh penggerak Gus Durian untuk terus merawat toleransi antar umat beragama dengan membangun dialog bersama kelompok lintas iman," tegas Alissa.