Jaksa Ungkap Peran Pebulutangkis Taufik Hidayat dalam Kasus Suap

Mantan pemain bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

VIVAnews - Menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, Taufik Hidayat, disebut-sebut ikut berperan dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Jaksa menuturkan keterlibatan mantan pebulu tangkis senior itu terjadi saat membantu mantan Pejabat Pembuat Komitmen program Satian Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora, Edward Taudan Pandjaitan, alias Ucok, untuk menyerahkan uang kepada Imam Nahrawi.

Jaksa Ronald Worotikan menyebut keterlibatan Taufik berawal ketika Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto, menyampaikan bahwa ada permintaan uang dari Imam Nahrawi kepada Taufik Hidayat.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)," kata Ronald saat membacakan dakwaan.

Kemudian, Ucok menyiapkan permintaan dana tersebut dengan mengambil anggaran Program Satlak Prima. Selanjutnya, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora untuk mengambil uang tersebut dari Ucok.

Kendati mendapat uang itu dari Ucok, Reiki tidak langsung memberi uang tersebut kepada Imam Nahrawi. Dia menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat.

Penyerahan uang itu, terjadi di kediaman Taufik di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kemudian, uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," kata Jaksa Ronald.

Dalam perkara itu, Ulum didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.