Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara di Kasus Asrama Papua Surabaya

Terdakwa Mak Susi di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dengan pidana penjara selama satu tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita bohong, sehingga menyebabkan kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya pada Agustus 2019 lalu.

Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa M. Nizar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 29 Januari 2020.

"Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Susanti selama 12 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Jaksa mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga sebagai peringan tuntutan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat," ujar jaksa Nizar.

Usai sidang, terdakwa Mak Susi merespons tuntutan yang ia terima dengan cara menyanyikan lagu nasional Bendera Merah Putih, selama berjalan dari ruang sidang sampai ke ruang tahanan pengadilan. Keluarga dan orang dekatnya turut bernyanyi. "Kami akan ajukan pembelaan," katanya.

Kasus yang menjerat Mak Susi bermula dari kericuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 16-17 Agustus 2019. Dipicu kesimpangsiuran informasi pencopotan bendera, sekelompok massa mendatangi asrama dan terjadilah sedikit kericuhan. Mak Susi diketahui sebagai korlap massa.

Kericuhan tersebut berbuntut panjang. Akibat sebaran informasi palsu tentang kejadian di Surabaya itu, kerusuhan sosial berkepanjangan terjadi di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Selain Mak Susi, turut ditetapkan sebagai tersangka ASN Kecamatan Sukolilo, Syamsul Arif. Ia diadili dalam berkas terpisah. (asp)