Cerita Gaib Mantan Istri Raden Ranggasasana, Petinggi Sunda Empire
- Andry Daud/ VIVAnews.
VIVA – Mantan istri Raden Ranggasasana yang meminta identitasnya disembunyikan bercerita, bahwa sejak pertemuannya dengan petinggi Sunda Empire itu banyak memiliki kejanggalan.
Sebut saja namanya Ratu, ketika ditemui di rumahnya di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, dia bercerita saat pertama bertemu dengan Rangga. Dia seolah-olah terhipnotis dan mau diajak menikah begitu saja.
Rangga mengaku kepada Ratu bahwa dia berasal dari Brebes, Jawa Barat (Jabar), dan mengaku seorang duda kepada Ratu.
"Tapi enggak ngerti saya juga, terkesima aja waktu itu. Batin saya kayak dikuasai, enggak ngerti saya, banyak diam saya. Dia dateng ke sini, terus cerita dari Brebes. Kelahirannya Brebes," kata Ratu di kediamannya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, Rabu 29 Januari 2020.
Di rumah serba putih bertingkat dua dan bagian sisi kanannya ada bagian rumah yang terlihat seperti baru selesai dibangun itu, Ratu bercerita perkenalannya dengan Rangga terjadi pada 2012. Rangga datang ke Kota Serang dan melamar Ratu saat itu juga.
Malam harinya, Rangga dan Ratu menikah di bawah tangan di Kota Serang, Banten. Namun, usai menikah, petinggi Sunda Empire itu jarang tinggal bersama istrinya.
"Dia sering telepon, ngajak ketemuan, pas ketemu di sini (Kota Serang) nikah. Siang ketemu, malam nikah sirih. Nikah legalnya 2013. Karena saya juga enggak mau pacaran, tetapi saya juga enggak ngerti kenapa bisa begitu. Jarang ketemu, ketemu seminggu sekali, dua minggu sekali, sebulan sekali, jarang ketemu," terangnya.
Karena tak kuat dengan perilaku suaminya yang diduga menyimpang dan tak jelas kehidupannya, Ratu pun menceraikan Rangga pada 2014. Kepada Ratu, Rangga mengaku pernah bekerja di DPR dan berstatus duda.
"Tahun 2013 sampai 2014 itu masalah, jadi saya proses (cerai). (Tahun) 2014, saya proses, terus saya tinggal. Terus 2016, teman saya ngajak ngurus perceraiannya. Terus 2017, saya nikah. Keluarganya banyak di Bekasi. Ngakunya duda, pernah kerja di DPR RI," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Raden Ranggasasana bersama Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan keonaran. (asp)