Saksi Sebut Suti 'Atun' Karno Tercatat di Proyek Pemprov Banten

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVAnews - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan bahwa dia pernah mengantarkan uang tunai kepada mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Diduga, uang berkaitan dengan salah satu proyek di lingkungan kerja wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Hudaya, saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 27 Januari 2020.

Dikatakan Hudaya, uang sebesar Rp250 juta yang dibungkus koran dan plastik itu diperolehnya dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan.

"(Uang Rp250 juta) diberikan kepada saya tahun 2013, untuk disampaikan ke Rano Karno, (uang itu) dari hasil pekerjaan tahun 2012. Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," kata Hudaya.

Saat menerima uang, kata Hudaya, Dadang tidak menyebut secara spesifik uang itu dari proyek Dinas Pendidikan atau dinas yang lain. Yang jelas, katanya, dia hanya diperintah untuk mengantar uang itu ke Rano Karno.

Tak hanya itu, dalam sidang perkara dugaan korupsi alkes Tangsel dan Banten, serta tindak pidana pencucian uang ini juga terkuak bahwa adik kandung Rano Karno, Suti Karno, juga pernah tercatat sebagai pihak yang mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten.

Nama pemeran Atun dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut, ada dalam catatan Dadang Prijatna sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek.

"Kalau Suti Karno, nampaknya dengan daftar list yang di proyek," ujar Hudaya. (asp)