Jaksa Tuntut Pengusaha Penyuap Gubernur Kepri 2 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan putusan 2 tahun penjara terhadap Pengusaha Kock Meng. Selain itu juga menuntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Uang suap yang diberikan sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu Dolar Singapura.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK M Asri Irawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Menurut jaksa, suap diserahkan secara bertahap. Suap diberikan oleh Kock Meng kepada Nurdin melalui rekannya bernama Abu Bakar.
Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.
"Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, SGD 5 ribu dan SGD 6 ribu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi," kata jaksa.
Jaksa menyatakan suap agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri. Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam.
"(Pemberian uang) memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut," kata jaksa.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dianggap sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Perbuatan Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.