Bertemu Dubes Amerika, Mahfud MD Bahas Papua hingga Natuna
- VIVAnews/ Cahyo Edi.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pembicaraan dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan Jr. Di antaranya catatan komitmen hubungan antara kedua negara.
"Pertama komitmen Amerika terhadap keutuhan integrasi Indonesia terkait dengan Papua. Saya katakan secara hukum, secara konstitusi, dan secara riil politik Papua itu adalah bagian sah dari Indonesia. Dan Amerika Serikat menyatakan sejak dulu mendukung posisi Indonesia atas kedaulatannya kepada Papua sebagai bagian dari wilayahnya," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, komitmen Amerika Serikat dan Indonesia adalah terkait Natuna, yang sempat ramai karena diserobot nelayan China.
"Sama jawaban saya ketika ditanya soal itu oleh Dubes China. Kita katakan Natuna itu secara hukum merupakan bagian dari hak berdaulat Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif yang sudah ditetapkan oleh hukum internasional. Oleh sebab itu Indonesia posisi tidak ada persengketaan dengan China," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud mengatakan Indonesia tidak sedang berkonflik dengan China, sehingga tidak membutuhkan bantuan negara mana pun untuk menyelesaikan masalah Natuna, termasuk Amerika.
"Kita katakan, kita belum perlu bantuan apa pun dari negara lain karena kita tidak bersengketa apa-apa dengan China di Laut Natuna Utara itu. Kita pertahankan itu, mereka masuk kita usir, siapa pun yang masuk tanpa izin sesuai hak berdaulat Indonesia ya kita usir, gitu aja tidak ada perundingan, tidak ada nego, tidak ada tawar-menawar, kita belum perlu bantuan apa pun karena itu urusan multilateral," ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan ketiga kasus penangkapan jurnalis Amerika Philips Jacobsen saat ke Papua. Ia ditangkap karena dianggap telah melakukan pelanggaran, di mana izin masuk ke Indonesia untuk kunjungan, namun ia malah melakukan peliputan.
"Itu fakta hukum Indonesia begitu saya bilang, tetapi nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain ya. Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi, visa mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir di dalam forum-forum apa namanya LSM, DPRD dan macam-macam, itu kan di luar tujuan, dia lalu menulis berita gitu," ujarnya.
Bila hanya permasalahan visa, Mahfud mengatakan, dia akan segera berkoordinasi dengan kepolisian, Imigrasi dan Kemenkumham untuk segera mendeportasi Philips ke Amerika. "Kecuali ada bukti lain, misal dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata misalnya, spionase Ya. sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana," katanya.