Nadiem Bebaskan Mahasiswa Belajar Tiga Semester di Luar Prodi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah merumuskan kebijakan baru bertajuk Kampus Merdeka. Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa nantinya dibebaskan mengambil mata kuliah di luar program studi (prodi) dan di luar kampusnya atau magang.

Nadiem menerangkan, kebijakan itu hanya akan mengubah peraturan menteri dan tidak sampai mengubah peraturan pemerintah atau pun undang-undang. 

"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela," kata Nadiem dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.

Secara sukarela yang dimaksud Nadiem adalah mahasiswa boleh mengambil atau pun tidak Satuan Kredit Semester (SKS) di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Aturan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Nadiem menjelaskan, pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi tersebut diiringi dengan perubahan definisi SKS. Setiap SKS nantinya diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. 

"Di sisi lain, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa," ungkapnya.

Nadiem menjelaskan, kegiatan yang dimaksud adalah belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," tutur Nadiem.