Sekjen PDIP Ngotot Buronan KPK Harun Masiku Cuma Korban
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ngotot menilai bahwa tersangka suap Harun Masiku yang kini masih buron, merupakan korban. Karena itu ia meminta agar Harun Masiku tidak perlu takut untuk menjalani proses hukumnya di lembaga antirasuah.
"Ya tim hukum kami menghimbau untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami beliau (Harun) menjadi korban, karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat, 24 Januari 2020.
Hasto lebih jauh menilai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu persoalan sederhana. Apalagi MA sudah memutuskan bahwa hal ini menjadi wewenang partai untuk memilih kadernya.
Karena sudah sesuai prosedur dan regulasi, klaim Hasto, Harun Masiku menjadi korban. Namun Hasto tak menyebut siapa pelakunya bila Harun adalah korban.
"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut, hanya ini ada pihak yang menghalang-halangi," kata Hasto.
Diketahui, pada Pileg 2019, PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku. Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan kursi di DPR.
Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai Anggota DPR. KPU memutuskan bahwa Caleg asal PDIP, Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Rieky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.
Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh dibawah Riezky Aprilia. Tapi proses tersebut kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.