NU Kwanyar Minta Polisi Klarifikasi soal Profesi Tersangka Kasus Sabu

Ilustrasi sabu
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA – Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kwanyar di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Ahmad Nawawi Hannan, keberatan dan meminta Kepolisian Resor (Polres) setempat agar mengklarifikasi keterangan soal tersangka kasus narkotika berinisial AM, yang disebut mengajar di pesantren. Padahal, faktanya, AM hanya seorang guru mengaji di rumahnya sendiri.

NU Kwanyar telah mengirimkan pernyataan sikap secara tertulis soal berita yang kini viral itu. "Untuk di Kwanyar, dia (tersangka AM) belum pernah mengajar di pesantren. Kalau dia guru mengaji di rumahnya, memang iya. Dia kan punya musala dan mengajar mengaji di sana," kata Ahmad dikonfirmasi VIVAnews, Jumat 24 Januari 2020. 

Ahmad menjelaskan, di Kecamatan Kwanyar terdapat empat pesantren. Ada dua yang menonjol, yaitu Pesantren Darul Fatwa di Desa Ketetang dan Pesantren Miftahul Tholibin di Desa Pesanggrahan, desa tersangka tinggal. "Saya sudah komunikasi dan mencari tahu di semua pesantren di Kwanyar, apakah tersangka pernah mengajar, ternyata tidak," ujarnya. 

Karena itu, ia dan warga Kwanyar meminta Kepolisian agar mengklarifikasi keterangan sebelumnya yang menyampaikan bahwa tersangka AM seorang ustaz di pesantren di Kwanyar. "Karena pernyataan itu akan berdampak penilaian negatif masyarakat terhadap pesantren di Kwanyar," kata Ahmad.

Pulau Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan di media sosial. Penyebabnya, seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten bangkalan berinisial AM berdalil bahwa narkotika jenis sabu halal. Makin heboh karena AM disebut mengajar di sebuah pondok pesantren, bahkan tersiar sebagai pengasuh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AM ditangkap aparat Reskoba Polres Bangkalan di kampungnya di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, pada 20 Januari 2020 lalu. "Yang bersangkutan sebagai guru agama kepada anak-anak," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 24 Januari 2020.

AM sebetulnya berstatus buronan kasus narkoba. Namanya terkait dengan dua pesakitan kasus sama yang sudah ditangkap lebih dulu, yaitu R dan M. Keduanya diketahui sebagai anak didik AM. "Yang bersangkutan memberikan pemahaman kepada anak didiknya bahwasanya penyaluran dan penggunaan narkotika adalah hal yang wajar," ujar Trunoyudo. (ren)