Kesal gara-gara Sampah, Penghuni Panti Jompo Tega Bunuh Teman

Polda Sulsel merilis pembunuhan di panti jompo di Gowa.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Kepolisian Resor Gowa menetapkan IA (63 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Toa Tho alias Sangkala (63 tahun), penghuni sebuah panti jompo di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Sub 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku mengaku sakit hati, kesal serta emosi, karena korban buang kotoran sembarangan di lantai kamar panti.

"Kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah, kepala korban secara berulang-ulang, sehingga mengeluarkan darah," ujarnya, Jumat, 23 Januari 2020.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa di salah satu kamar di Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji, Gowa, pada pukul 21.30 Wita, Rabu, 22 Januari 2020.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah pelaku sendiri, yang merupakan rekan korban di panti jompo itu, datang melaporkan ke petugas panti, dan beralasan korban meninggal akibat terjatuh.

Usai mendapat laporan, beberapa petugas panti menuju TKP, lalu mengangkat mayat, kemudian membersihkan punggung dan kepala korban. Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, di belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri serta leher, pihak panti pun menghubungi pihak kepolisian.

Anggota Polsek Bontomarannu, Polres Gowa, melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan tim K-9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP, kesimpulan penyidikan mengarah ke IA, dan pelaku pun diamankan dan dimintai keterangan, dan dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi. (ase)