Kasus Pelindo, RJ Lino Selesai Diperiksa KPK

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino telah menjalani pemeriksaan, Kamis, 23 Januari 2020 malam. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Lino keluar dari kantor KPK sekitar pukul 21.45 WIB. Menenteng sebuah tas yang dalamnya terdapat sejumlah dokumen, Lino melangkah keluar lembaga antirasuah itu.

Dikonfirmasi awak media, Lino mengatakan dokumen-dokumen itu dibawa untuk menjawab pertanyaan penyidik KPK. “Ini dokumen untuk membuktikam kepada penyidik,” kata Lino di halaman kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi RJ Lino yang masih bebas. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik terkait upaya paksa pengusutan perkara.

Lebih jauh, Ali membeberkan, pihaknya memeriksa RJ Lino hari ini. Sebab, penyidik telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini. “KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka,” kata Ali.

Pada perkaranya Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.