Diperiksa sebagai Tersangka, RJ Lino Siap Ditahan KPK

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino selaku tersangka, Kamis, 23 Januari 2020. Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu hadir mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam. 

RJ Lino pun mengaku siap menjalankan proses hukum di KPK. Ini termasuk bila nantinya dia ditahan penyidik.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going [to do]," kata Lino di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2020.

Selain Lino, KPK turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko yang merupakan Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.

Diketahui kasus RJ Lino telah ditangani KPK sejak akhir 2015, tapi hingga kini penyidikannya belum juga rampung. Bahkan Lino belum juga ditahan. 

Pada perkaranya, KPK menyangka RJ Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp50,03 Miliar. (ren)