KPK Tahan Bos Grup Dempo Terkait Suap Proyek Infrastruktur
- Edwin/VIVAnews
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar.
Yamin Kahar ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Yamin Kahar ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Tersangka pemberi suap kepada Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Ali di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2020.
Diketahui, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.
Muzni diduga menerima suap sebesar Rp460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp14,8 miliar.
Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.