Calon Hakim Tipikor Ansori Setuju Koruptor Dihukum Mati
- U-Report
VIVA – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Ansori setuju dengan penerapan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
"Masih setuju (vonis hukuman mati diterapkan pada koruptor)," kata Ansori saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon hakim ad hoc Tipikor di MA di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Ia memahami konvensi internasional ingin menghapuskan hukuman mati. Tapi, regulasi di Indonesia masih memungkinkan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus tipikor.
Ia menjelaskan kemungkinan bisa terjadi bila seorang terdakwa sudah melakukan tipikor berulang kali dan bila negara dalam keadaan yang darurat atau perekonomian yang sulit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sekalipun dalam praktik tipikor itu belum pernah diterapkan, tapi Undang-undang (Pemberantasan) Tipikor masih menganut secara normatif hukuman mati tetap ada, termasuk dalam revisi KUHP masih dikenal hukuman mati," kata Ansori.
Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor dapat diakomodasi lewat revisi UU Pemberantasan Tipikor. Tapi hal itu bergantung fraksi di DPR.
"Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak) yang ada di legislatif (DPR)," katanya. (ase)