Green NN, Narkoba Campuran Obat Sakit Kepala Lebih Bahaya dari Ekstasi
- VIVAnews/AR Muhammad
VIVA – Pabrik rumahan yang memproduksi narkoba sabu dan ekstasi dengan mencampurkan obat sakit kepala yang digerebek Satuan Narkoba Polres Bogor di kawasan Jakarta Pusat, dikendalikan jaringan terpidana mati narkoba Lapas Gunung Sindur.
Peredaran Psikotropika jenis ekstasi ini, merupakan hasil pengembangan peredaran ekstasi di Bogor.
"Berinisial HS, residivis Lapas Cipinang tahun 2017," kata Kapolres Bogor AKBP M.Joni kepada wartawan, saat dirilis di Mapolres Bogor, Selasa 21 Januari 2020.
Joni mengatakan, sebanyak 1.320 pil ekstasi, 1,5 kilogram bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala, 53 gram sabu-sabu ditemukan oleh tim pada saat penggerebekan.
Tak hanya narkoba, kata Joni, polisi juga menemukan ratusan butir obat sakit kepala. Obat ini digunakan sebagai bahan campuran pembuatan Psikotropika jenis ekstasi kelas Home Industry.
"Hasil laboratorium dari jenis ekstasi ini mengandung kandungan metamphetamine dan N-Etilpintolone," kata Kapolres.
Tersangka HS, kata Joni, sudah menjalani produksi ilegal ekstasi ini selama satu tahun. Pelaku mengedarkan narkoba ini melalui jaringan lapas di wilayah Jabodetabek. Dalam sehari HS memproduksi 180-240 butir ekstasi, dua butir per sepuluh menit.
"HS bertugas mencetak produksi ekstasi dan mengedarkan yang dikendalikan residivis berinisial ADTS yang juga sudah divonis hukuman mati di Lapas Gunung Sindur, dengan sistem komunikasi terputus," ungkap Joni.
Dalam kasus ini, polisi menyebut bahwa temuan ekstasi yang dicampur obat sakit kepala hasil produksi pabrik rumahan ini lebih berbahaya dibandingkan ekstasi pada umumnya. Pil yang dinamai Green NN ini dijual dengan harga Rp450-800 ribu perbutir.
"Walau diproduksi secara home industry, namun efek yang dihasilkan dari jenis ekstasi ini lebih buruk dari jenis ekstasi pada umumnya, sehingga mengakibatkan efek fly lebih dari 10 jam dan ini jelas sangat merusak dan meresahkan," kata Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah.
Andri menambahkan, jenis ekstasi ini dinamakan Green NN yang beredar pada wilayah Jabodetabek. Harga yang dijual per butir dari jenis Psikotropika Home Industry ini beriksar antara 450.000-800.000/butir.
Para tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017 ini dijerat pasal 113 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Pengungkapan pabrik home industry ekstasi ini telah membantu menyelamatkan 32 ribu generasi penerus bangsa dan warga masyarakat," kata Andri. (asp)