KPK Dinilai Tidak Boleh Hilangkan Fakta Persidangan dalam Tuntutan
- VIVAnews/ Edwin Firdaus.
VIVAnews - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berpendapat bahwa penuntut umum harus menyampaikan secara lengkap fakta persidangan dalam surat tuntutan untuk terdakwa. Mereka tidak boleh menghilangkan fakta persidangan dalam tuntutan.
"Karena fakta persidangan harus disampaikan lengkap. Tetapi analisisnya dia boleh saja mengabaikan beberapa fakta yang menurut dia tidak mendukung dakwaan,” kata Chairul kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2020.
Menurut Chairul, menghilangkan dan mengabaikan adalah dua hal yang berbeda. Fakta persidangan tetap harus disebutkan walaupun dalam argumentasinya di depan persidangan penuntut hukum mengabaikan fakta tersebut.
“Jika ditanya apa boleh, bolehkah dia (jaksa) menghilang fakta persidangan? Tentu tidak boleh. Tapi bolehkah dia tidak menggunakan atau tidak? Untuk menguatkan dakwaannya boleh saja, karena tugas dia membuktikan dakwaan,” ujar Chairul.
Sebelumnya, dalam sidang pledoi dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy, mantan ketua umum PPP itu menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghilangkan kesaksian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam tuntutan. Padahal, Khofifah dan Ketua Umum Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saepudin, mempunyai peran dalam rangkaian terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
“Keberadaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah, Ketua Umum Pergunu, Kiai Asep Saifudin Chalim, dan Ketua Timses Khofifah, Roziki, dalam rangkaian peristiwa Haris Hasanudin tentu bukan tanpa makna. Terlalu penting seorang gubernur dihadirkan di persidangan, namun kemudian hilang sama sekali dari fakta hukum di surat tuntutan,” kata Rommy saat itu.
Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, mantan ketua umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.