Polisi Akan Tangkap Pengusaha Tambang yang Bikin Longsor di Bogor
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Wakil Kepala Kepolisian RI atau Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi akan segera melakukan penindakan hukum terhadap para pengusaha tambang emas ilegal.
Menurut Gatot, keberadaan tambang-tambang, juga perambahan hutan liar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah sebab dari terjadinya bencana longsor di daerah itu awal tahun ini.
"Kita sudah sepakat, sesuai arahan presiden, kita kerja sama, di antaranya, melakukan penindakan hukum atas illegal logging, juga keberadaan tambang-tambang liar," ujar Gatot usai melakukan pemantauan udara lokasi longsor Kabupaten Bogor, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2019.
Gatot menyampaikan, penegakan hukum, dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, yaitu Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kodim, juga Pemda Kabupaten Bogor.
Longsor Kabupaten Bogor sendiri menyebabkan setidaknya 13 orang meninggal dunia, juga lebih dari 2.000 orang mengungsi. "Kapolri juga sudah sampaikan ke jajaran, kita melakukan penegakan hukum bersama-sama," ujar Gatot.
Gatot juga mengemukakan, longsor, merupakan peristiwa yang berulang antara dua hingga lima tahun. Penegakan hukum dilakukan sehingga tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana.
"Kepala BNPB menyampaikan peristiwa berulang satu tahun, dua tahun, lima tahun. Kita sudah inventarisir mana saja tambang-tambang liar yang keberadaannya akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Gatot.