Satu Lagi Tersangka Meikarta Segera Diadili
- Edwin Firdaus/VIVanews.
VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tersangka suap izin proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, ke tahap dua atau tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka BTO (swasta) ke penuntutan atau tahap dua," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Jumat, 17 Januari 2020.
Dengan dirampungkannya penyidikan tersebut, Tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," kata Ali Fikri.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jaksel menolak praperadilan yang diajukan kubu Toto.
Usai jalani pemeriksaan, Toto mengaku siap menjalani persidangan pokok nantinya. Meski dia mengklaim masih belum tahu apa kesalahannya sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Dan hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21," kata Toto.
Toto pada perkaranya diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap terkait perizinan proyek Meikarta.