Lobster Disebut Tak Masuk Spesies yang Terancam Punah
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA - Kebijakan membuka keran ekspor benih lobster di tanah air disebut akan membuat spesies tersebut punah. Salah satu akademisi bidang pertahanan yang saat ini sedang mendalami soal lobster, Hamzah Zaelani Mar'ie, menyatakan sebuah lembaga konservasi dunia berpusat di Inggris bernama The IUCN (International Union for Conservacy Nature), belum lama ini merilis daftar merah dari spesies terancam (IUCN red List Threatened).
Menurutnya, daftar merah IUCN tersebut menyimpulkan sebanyak 22.413 spesies dalam kondisi terancam punah dari 76.199 spesies yang diteliti kondisinya di alam. Dalam daftar tersebut, tidak disebutkan bahwa lobster termasuk di dalamnya.
"Spesies lobster dinyatakan masih dalam kategori "risiko rendah" (least concern: bahasa Inggris). Spesies dinyatakan “least concern” apabila suatu ekosistem yang telah dievaluasi berdasarkan kriteria-kriteria risiko kepunahan, diperoleh hasil tidak memenuhi salah satu syarat sebagai kategori kritis (critically endangered), genting (endangered), rentan (vulnerable), maupun hampir terancam (near threatened). Tingkatan taksonomi yang luas, dan berlimpah termasuk dalam kategori ini," kata Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Januari 2020.
Secara teori, lanjut Hamzah, semua ekosistem memiliki risiko kolaps, seperti halnya semua spesies menghadapi risiko kepunahan.
"Istilah “least concern” mencerminkan fakta bahwa risiko kepunahan lobster ini masih relatif rendah untuk saat ini. Dalam praktiknya, kategori ini dicadangkan untuk ekosistem yang secara jelas tidak memenuhi kriteria kuantitatif (penurunan distribusi, distribusi terbatas, degradasi kondisi lingkungan atau gangguan proses biotik dan interaksinya)," ujarnya.
Selama puluhan tahun, lobster-lobster terus diperdagangkan hingga ribuan ton di seluruh dunia. Walaupun produksi lobster dunia berfluktuasi setiap tahunnya, namun perdagangan lobster dunia terus berjalan.
Permintaan dan pasokan terus mengalir dari berbagai belahan dunia. Permintaan cenderung meningkat setiap tahunnya untuk pasar China dan Asia Selatan.
Lembaga berwenang yang mangatur perdagangan satwa dan tumbuhan terancam punah (CITES-Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.
"Sejauh ini, status CITES lobster berada pada kategori “not evaluated”. Artinya, spesies lobster ini belum masuk dalam ketiga appendiks CITES," ujarnya.
Apendiks satu, tambah Hamzah, daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Lalu, apendiks dua daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Dan apendiks tiga, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam apendiks dua atau apendiks satu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengunjungi Lombok untuk melihat secara langsung lokasi tempat benih lobster tumbuh subur, Kamis, 26 Desember 2019.
Edhy Prabowo mengunjungi wilayah Telong Elong, Teluk Ekas dan Teluk Ekas yang menjadi lokasi penangkapan benih lobster. Dia didampingi Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Gubernur NTB mengatakan setelah Menteri KKP berkomunikasi dengan nelayan setempat dan meninjau proses budidaya lobster, dia akan tetap melarang ekspor benih lobster seperti kebijakan Menteri KKP sebelumnya.