VIDEO: Wahyu Setiawan Diberhentikan dari KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat tampil di ILC pada 2019
Sumber :
  • tvOne

VIVA - Wahyu Setiawan yang juga tersangka kasus suap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Wahyu melanggar peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

DKPP juga memerintahkan pada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Selain itu, presiden diminta untuk melaksanakan putusan DKPP ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian total kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penetapan penggantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun Masiku, agar ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu menggantikan caleg yang meninggal, Nazaruddin Kiemas.

Berikut ini adalah video selengkapnya:

>