Cerita Eks Penggawa Keraton Agung Sejagat, Setor Uang Dapat Pangkat
- Twitter @aritsantoso
VIVA – Eko Pratolo, mantan penggawa Keraton Agung Sejagat, mengaku sempat merasa ragu dan bimbang setelah menjadi anggota keraton itu. Sebab, apa yang dijanjikan dari pihak kerajaan tak kunjung menjadi kenyataan.
"Masalahnya yang dijanjikan ditunda-tunda sampai tiga kali. Alasannya sarana dan prasarana belum lengkap," ujarnya dalam wawancara dengan tvOne, Kamis, 16 Januari 2020.
Menurut Eko, dia dijanjikan jika sudah ikut sidang akan mendapat honor sangat besar yang nominalnya sesuai kurs mata uang asing. Ketika terlaksana deklarasi Keraton Agung Sejagat itu pada 10 Januari 2020, dia ragu dan lebih khawatir serta curiga.
Eko mengaku telah mengeluarkan uang senilai Rp8,5 juta. Uang tersebut dikeluarkan secara bertahap berkaitan dengan jenjang atau kepangkatan dan seragam. Dia mendapat jabatan penggawa keraton dengan kepangkatan atau bintang tiga. "Masuk 3 juta, 1,5 juta, 2,3 juta," ujarnya.
Awalnya, Eko percaya dengan yang disampaikan Toto Santoso yang mengklaim sebagai raja Keraton Agung Sejagat. Ketika itu raja menyampaikan soal sejarah Jawa dan Majapahit. "Beliau sampaikan termasuk trah Mataram Majapahit. Selain itu beliau mendasarkan dari kitab Joyoboyo bahwasanya di Purworejo akan ada kerajaan," ujarnya.
Dia menambahkan, "Setelah deklarasi tersebut akhirnya saya kurang bisa menerima, dalam hati kecil berontak. Masalahnya kaitan keberadaan keraton kurang bisa dipastikan atau legalisasinya juga sangat mengkhawatirkan."
Eko minta maaf kepada semua warga, khususnya warga Pogung Jurutengah, dan pada umumnya kepada masyarakat di mana saja berada. Dia pun mengimbau kepada semua warga agar tidak mudah tergiur dengan adanya janji-janji yang tidak pasti. "Jangan sampai terjadi seperti apa yang saya alami sekarang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Toto Santoso dan Fanni Aminadia mendeklarasikan Keraton Agung Sejagat, di Dusun Pogung, Desa Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Jumat, 10 Januari 2020. Polisi lantas menangkap Toto dan Fanni pada Selasa, 14 Januari 2020. Kemudian, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan dari Polda Jateng dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti. "Keduanya dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan 378 KUHP tentang penipuan," kata Argo.