Anggota Dewan: Sumatera Barat Butuh Pusat Rehabilitasi LGBT
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
VIVA - Sekretaris Komisi I DPRD Sumatera Barat, M. Nurnas, menyebutkan Sumbar membutuhkan pusat rehabilitasi khusus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pusat rehabilitasi itu diperlukan untuk merehabilitasi mereka yang terjerumus dalam perilaku menyimpang.
"Jika didukung dengan anggaran yang kuat, maka perlu dibangun sebuah pusat rehabilitasi yang khusus menangani perilaku menyimpang, LGBT," kata Nurnas kepada VIVAnews, Kamis 16 Januari 2020.
Nurnas menyampaikan kalau melihat dari kondisi sekarang, untuk kebutuhan Sumatera Barat, harusnya disiapkan pusat rehabilitasi itu. Tapi, tergantung dalam sisi memandang dan melihat, kembali lagi ke soal anggaran.
"Mampu tidak provinsi menganggarkan itu, karena rehabilitasi juga bicara soal anggaran," katanya lagi.
Nurnas mencontohkan Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok yang digunakan untuk membina wanita tuna susila yang terjaring operasi pekat oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Atau Dinsos yang menampung anak jalanan untuk kemudian dibina.
Maka, tidak menutup kemungkinan pusat rehabilitasi khusus LGBT juga dibangun untuk pembinaan. Namun, lagi-lagi, kata Nurnas, hal itu bisa terwujud kalau ada dukungan anggaran yang kuat. Karena, bicara soal pusat rehabilitasi hubungannya dengan penyedia anggaran.
"Jadi, hubungannya penyediaan anggaran. Kalau menyiapkan aturan itu, harus bersama dan tidak bisa satu pihak, meski itu inisiatif DPRD tetap juga butuh koordinasi dengan pemerintah daerah. Pun dengan pusat rehabilitasi, butuh anggaran. Nah, mampukah provinsi menganggarkan itu?" ujar Nurnas.
Nurnas menjelaskan terlepas dari persoalan apakah butuh pusat rehabilitasi atau tidak, pihaknya saat ini sedang berupaya merampungkan penyempurnaan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam Ranperda Trantibum Linmas yang semula berjumlah 61 pasal, akan bertambah menjadi 69 pasal. Dua pasal di antaranya yakni pasal 26 dan pasal 27 akan membahas secara khusus tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta perzinahan.
Hadirnya dua pasal tambahan pada ranperda tersebut, tak lain untuk menjawab, kegelisahan masyarakat tentang persoalan LGBT dan perzinahan di Ranah Minang. Yang akhir-akhir ini menjadi salah satu fokus perhatian. Saat ini kata Nurnas, ranperda tersebut masih dibahas. Target rampung pekan pertama Februari mendatang.
"Sekarang kita sedang merampungkan ranperda trantibum linmas. Ada dua pasal yang membahas soal LGBT dan perzinaan. Jika nanti selesai dan disetujui bahkan disahkan, maka bisa menjadi acuan atau pegangan bagi kabupaten dan kota untuk membuat produk aturan serupa," tutur Nurnas.