Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hari ini menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, salah satu yang dibahas adalah mengenai perkembangan penanganan pelanggaran HAM berat. Salah satu yang dibicarakan oleh Burhanuddin adalah peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2.

Menurut Burhanuddin Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dasar Burhanuddin mengatakan ini adalah hasil rapat paripurna DPR RI yang telah dilakukan pada periode 2004-2009.

"Peristiwa Semanggi 1, Semanggi 2 telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis 16 Januari 2020

Sampai saat ini, memang masih banyak kasus dugaan pelanggaran pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan. Terutama menyangkut dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.

Burhanuddin mengatakan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam menuntaskan kasus HAM berat masa lalu. Salah satunya tidak adanya pengadilan HAM Ad Hoc.

"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada Pengadilan HAM ad hoc, Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden," ujarnya

Selain itu, untuk mengungkap kasus HAM berat yang terjadi pada masa lalu, masih cukup minim bukti yang dimiliki tim penyidik

"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti," ujarnya