Kamis Besok, DKPP Bacakan Putusan Kasus Wahyu Setiawan

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan telah menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu sore, 15 Januari 2020.

Dalam sidang tersebut, Wahyu menyampaikan kesaksian mengenai pergantian anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Wahyu mengklarifikasi mengenai komunikasinya dengan PDIP.

Setelah ini, sidang akan dilanjutkan hari Kamis siang besok, 16 Januari 2020 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta. Agenda sidang adalah pembacaan putusan.

"Kami informasikan kepada rekan-rekan media bahwa DKPP akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020," seperti yang tertulis dalam agenda resmi DKPP.

Tempat pembacaan putusan berbeda dengan sidang pada Rabu ini yang diselenggarakan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara sidang besok tetap akan disiarkan melalui live streaming DKPP di jejaring sosial Facebook.

Sebelumnya, Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan calon legislatif dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDIP. Pengaduan diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.