Tuduhan Eks Bupati Lampung ke Azis Syamsudin Dinilai Tak Berdasar
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin disorot karena munculnya tudingan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa soal meminta fee 8 persen dari pengucuran dana alokasi khusus 2017. Azis sudah membantah soal tuduhan ini.
Kuasa hukum Azis, Bambang Sukarno Sakti menilai tudingan Mustafa sebagai omong kosong. Ia membela kliennya karena tudingan Mustafa tak punya bukti.
"(Tuduhan) Itu cuma omong kosong saja. Tidak bisa dibuktikan," ujar Bambang, Rabu, 15 Januari 2020.
Pihak Azis juga sudah melaporkan Mustafa ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu, hari ini.
Azis sebelumnya merespons dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait isu meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung. Ia menekankan tudingan ini seperti politisasi.
"Tidak benar. Terkait dengan diri saya berharap tak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," kata Azis.
Sementara, Anggota Masyarakat Pemantau Parlemen Eksekutif, Dedy Rohman, mengatakan Azis masih punya pekerjaan mengangkat daerah Lampung. Persoalan provinsi di Tanah Sumatera itu seperti inklusi keuangan 61,11 persen dan literasi keuangan 31,19 persen yang masih di bawah level nasional.
"Dengan jaringan dan pengalaman yang dimiliki Azis harus bisa menjadi tokoh yang memimpin kaukus 20 anggota DPR RI asal dapil Lampung," kata Dedy, Rabu, 15 Januari 2019.
Dia mengatakan, sejauh ini Azis sudah berperan maksimal untuk Lampung. Azis sudah tiga periode menjadi anggota DPR.
Menurutnya, setiap masa reses, Wakil Ketua Umum Golkar itu selalu berupaya menampung aspirasi dan usulan masyarakat. Kemudian, memperjuangkan untuk menjalankannya.
"Dengan 3 kali masa periode anggota DPR RI sampai sekarang, Azis buktikan hubungan basis rakyat dengan kolaborasi wakil rakyatnya berjalan dengan baik dan benefit mutual," jelasnya.