KPK Diminta Berani Usut Tuntas Kasus Suap Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kasus suap yang menjerat komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP menjadi sorotan. KPK diminta berani mengungkap tuntas kasus suap ini.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ilham AR menduga kasus ini berpotensi tak hanya melibatkan Wahyu Setiawan saja dari KPU.

"Para pihak tersebut harus segera dilakukan pengusutan oleh KPK jangan sampai berhenti hanya sampai di Wahyu Setiawan," ujar Ilham di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Ilham menyoroti kasus suap ini mencoreng KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Kata dia, komisioner KPU selain Wahyu Setiawan punya pertanggungjawaban moral ke masyarakat.

"Akan lebih baik jika seluruh komisioner KPU segera mengundur diri sebelum rakyat marah dan melakukan tindakan di luar kendali," ujarnya 

Dia menyarankan dengan kasus ini, komisioner KPU berani mengambil sikap demi kebaikan agenda pemilu ke depan. Ia menyerukan hal ini karena KPU dalam menentukan PAW pasti dengan prosedur resmi seperti pleno sesuai Undang-Undang.

Dengan rapat pleno berarti komisioner KPU lainnya juga mengetahui.

Namun, Ilham menekankan aspek hukum tak melihat tindak kejahatan pidana korupsi dalam kerangka logis. Tapi, lebih dilihat dari sisi obyek. 

"Karena itu KPK baru bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat (tentu dengan segala bukti permulaan yang dimiliki)," jelas Ilham.

KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Wahyu Setiawan pada Kamis, 9 Januari 2020. Kasus Wahyu terkait pengurusan PAW Anggota DPR PDIP periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.

Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. 

Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.