Raja Keraton Agung Sejagat Tertunduk Lesu sebagai Tahanan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) menjelaskan tentang kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Toto Santoso (kelima kiri) dan Fanni Aminadia (ketiga kiri), saat konferensi pers di Mapolda Jateng
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya

VIVA – Kemarin tampil gagah dan anggun di singgasana, kini berdiri lesu. Dari raja menjadi tahanan. 

Demikian nasib yang dialami Toto Santoso yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah. Bersama Fanni Aminadia yang tadinya berstatus Ratu alias Permaisuri, Toto siang tadi lebih banyak menunduk. Berbeda dengan Fanni yang sesekali melihat ke depan. Mereka siang itu menjadi fokus bidikan para jurnalis dengan kamera maupun ponsel berkamera masing-masing.

Raja dan ratu itu tak lagi dikawal oleh para hulubalang maupun pengikut. Di kanan kiri mereka adalah polisi berbaret biru. 

Dengan diapit polisi, mereka pun masing-masing mengenakan kaos bertuliskan "Tahanan". Pasrah saat dipamerkan kepada para wartawan setelah ditangkap pada Selasa malam, 14 Januari 2020, dari singgasana mereka di di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.    

Sedangkan di hadapan mereka adalah Kepala Kepolisian Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel. Kepada sekumpulan wartawan, dia sibuk menjelaskan tentang kasus yang dibuat duet Toto dan Fanni di Markas Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). 

(Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (kelima kiri) dan Fanni Aminadia (ketiga kiri), saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Menurut Kapolda Jateng, kedua tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya.)

Ungkap Kapolda, Toto dan Fanni menjadi tersangka kasus penipuan dengan modus mendirikan Keraton Agung Sejagat yang rupanya menarik pesona cukup banyak orang itu. Kerajaan mereka itu dianggap menimbulkan keonaran di kalangan penduduk setempat.

Maka, mereka dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Susanto dan permaisurinya Fanni Aminadia saat tampil di singgasana beberapa waktu lalu (Ist)