Jokowi Belum Terbitkan SK, Wahyu Setiawan Masih Komisioner KPU
- VIVA / Ridho Permana
VIVA – Sidang dugaan pelanggaran etik untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan digelar hari ini, namun keputusan terkait baru akan dilakukan besok, Kamis, 16 Januari 2020.
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, menjelaskan pihaknya akan menggelar pleno usai sidang etik hari ini.
"Kami berharap cepat, setelah kami sidang siang ini mudah-mudahan dalam waktu, rencananya sore ini kami akan plenokan hasil sidang itu," kata Muhammad di Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.
Muhammad lebih jauh mengatakan, pleno diperlukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap tujuh pimpinan DKPP. Sebelum keputusan kolektif ditempuh, dewan belum dapat menentukan status Wahyu.
Muhammad menambahkan, sidang dugaan pelanggaran etik tak berkaitan pengunduran diri Wahyu Setiawan. Sebab hal tersebut tak menggugurkan kewenangan DKPP memeriksa secara etik.
"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," kata Muhammad.
Dalam regulasinya ditegaskan pemberhentian anggota KPU didasari tiga hal. Pertama karena meninggal, karena tidak memenuhi syarat dan yang terakhir karena diberhentikan secara tidak hormat.
Diberhentikan secara tidak hormat salah satunya adalah melanggar sumpah janji ato kode etik," kata Muhammad.
Saat ini, Wahyu senditi telah dihadirkan di Kantor KPK. Sidang etik DKPP akan digelar pukul 14.00 WIB di Kantor KPK. Dalam sidang tertutup tersebut, DKPP akan menghadirkan pihak Bawaslu dan KPU sebagai pelapor.