MPR dan KPK Sepakat Pemberantasan Korupsi Tak Buat Kegaduhan
- VIVAnews/Eka Permadi
VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, bersama para pimpinan MPR berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam. Mereka sepakat pemberantasan korupsi tak menimbulkan kegaduhan.
"Beliau (Ketua KPK Firli Bahuri) tadi menyampaikan kepada kami semua di sini, dalam kesimpulan, dalam tiga jam pertemuan tadi, KPK telah menetapkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh menimbulkan kegaduhan dan ketakutan. Harus berlandaskan kepada UU dan aturan yang berlaku," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.
Ia menjelaskan, penyelamatan keuangan negara menjadi esensi pemberantasan korupsi. Jadi, KPK tidak akan mengejar orang, tapi penyelamatan dan pengembalian kerugian negara.
"Bahwa ada yang berbuat, itu yang harus dihukum. Tapi intinya bukan mengejar orang, tapi mengejar pengembalian uang negara," ujar Bamsoet.
Bamsoet menegaskan, pemberantasan korupsi bukan diukur pada berapa banyak yang ditangkap. Tapi berapa besar keuangan negara bisa diselamatkan.
Menurutnya, pemberantasan korupsi juga tidak boleh menakut-nakuti atau mengganggu iklim investasi yang telah susah payah dibangun pemerintah.
"Akar korupsi sebetulnya ada pada biaya politik yang tinggi. Sehingga perlu dicari jalan bagaimana akar persoalan korupsi yang selama ini timbul akibat biaya politik yang tinggi, dipikirkan dan dicari jalan keluarnya," tutur Bamsoet.
Mereka juga membicarakan soal perlunya evaluasi dan regulasi. Sebab, karena regulasi, KPK justru sering kali sulit untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
"Masalah perizinan yang kerap melahirkan praktik suap juga tadi kami bahas. Dan pemberantasan korupsi, penekanan yang dilakukan KPK ke depan, karena kita juga memiliki tanggung jawab yang sama, tidak boleh mengganggu perekonomian nasional," kata Bamsoet.
Terkait hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan KPK akan tetap melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sepakat, kami memiliki tekad bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan," kata Firli di kompleks parlemen, Senayan.
Jenderal polisi ini memastikan, KPK tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya pencegahan agar korupsi tidak terjadi.
"Kami juga tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan korupsi, melalui tugas pokok di pasal 6 huruf E yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi," ujarnya.
Ia menyebutkan tiga syarat untuk mewujudkan Indonesia maju. Di antaranya situasi politik kondusif. "Tidak ada kegaduhan politik," kata Firli pada kesempatan yang sama.
Syarat kedua, ia menyebutkan, Indonesia bisa maju bila situasi keamanan dinamis. Lalu, tidak terjadi kompleksitas sosial, gangguan teror, dan lainnya.
"Ketiga, penegakan hukum yang bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Inilah cita-cita pendiri bangsa yang harus kita tindak lanjuti dan semua anak bangsa tentu harus mengambil peran," kata Firli.