KPK Ungkap Peran Politikus PDIP Jadi Perantara Suap Kasus Meikarta
- https://pdiperjuangan-jabar.com/
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto terlibat dalam peristiwa suap izin proyek Meikarta atas terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
Dalam sidang perdana Iwa Karniwa dijelaskan bahwa Waras berperan penting menjadi penyambung antara pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dalam penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk proyek Meikarta.
Dalam kasus tersebut, Waras tidak sendirian. Namun dibantu oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dari Partai PDI Perjuangan yaitu Soleman.
"Dalam peristiwa yang kami sampaikan di dakwaan kami masukan nama beliau, mulai dari Soleman," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Senin 13 Januari 2020.
Soal status hukum Waras, Yadyn memastikan akan terungkap di persidangan bersama saksi lainnya. "Tinggal nanti kita lihat fakta persidangannya terkait keterlibatan yang bersangkutan," terangnya.
Jaksa menduga Waras Wasisto berperan dalam proses suap kepada Iwa Karniwa. "Sampai sejauh ini, ada kualifikasi peristiwa yang mana juga beliau ada di dalamnya, tapi untuk kepentingan pembuktian nanti kita lihat di persidangan," katanya.
Rencananya, Jaksa KPK menghadirkan 28 saksi untuk persidangan Iwa Karniwa. "Semua akan kita hadirkan sesuai dengan fakta yang ada dalam dakwaan. Saksi - saksi tersebut kami hadirkan di persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa didakwa kasus suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan suap tersebut dilakukam terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yadyn menjelaskan, suap tersebut berawal pada fase Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017. Suap itu diberikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto secara bertahap.