Serum Stem Cell di Klinik Ilegal Kemang Dihargai Rp230 Juta

Polisi menyegel sebuah klinik berpraktik penyuntikan stem cell secara ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi membongkar praktik penyuntikan stem cell alias sel punca secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain YW selaku manajer, LJ selalu manajer marketing, dan dr OH selaku pemilik klinik.

Klinik itu digerebek, karena praktik kedokterannya ilegal, penyuntikan stem cell-nya tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan dokter yang tidak kompeten. Serum sel punca yang disediakan di klinik itu disebut diimpor dari Jepang namun ilegal juga.

Menurut polisi, tersangka YW tak hanya sebagai manajer, melainkan juga bertugas menjemput serum stem cell yang didatangkan dari Jepang, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Karena serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam, sehingga klinik yang sudah bekerja sama dengan Hubsch Clinic dijadikan tempat untuk melakukan infus serum stem cell kepada pasien," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Setio dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Januari 2020.

Tersangka lain, yakni LJ, manajer pemasaran KCP di Indonesia. Dia bertugas mempromosikan praktik penyuntikan stem cell untuk mendatangkan pasien melalui forum-forum seminar dan media sosial. “Kalau dr OH, dia adalah pemilik klinik sekaligus dokter umum yang bertugas melakukan tindakan infus terhadap para pasien," katanya.

Serum stem cell itu, katanya, dijual dengan harga 16 ribu dolar AS atau sekitar Rp230 juta. Jika ada pasien yang berminat, harus terlebih dahulu membayar uang muka sebesar 50 persen atau 8 ribu dolar AS kepada YW.

Praktik medis di klinik itu disebut ilegal, karena tidak terdaftar di Kemenkes maupun BPMA. Di Indonesia, menurut polisi berdasarkan catatan Kemenkes, hanya ada sebelas rumah sakit yang mendapatkan izin berpraktik dan mengembangkan stem cell autologous.

Transplantasi sel induk autologous adalah transplantasi sel dengan sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kepada orang yang sama.

"Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara-negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan," katanya.

Stem cell yang masuk dari luar negeri, menurut Suyudi, sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor serta izin edar.

"Dan dokter yang melakukan tindakannya sudah pasti tidak mempunyai SIP STR-nya (UU Praktik Kedokteran). Apabila tindakan dilakukan oleh dokter asing, dapat dikenakan IMTA (UU Ketenagakerjaan) dan UU lainnya," katanya. (asp)