Perempuan Aceh Hanya Boleh Kerja Hingga Pukul 21.00 WIB

Perempuan bercadar/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – 

Perempuan di Lhokseumawe Dibatasi Bekerja Hingga Pukul 21:00 WIB

Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh menyurati pemilik café, restoran, hotel dan warung internet, agar mempekerjakan perempuan hanya hingga pukul 21:00 WIB.

Surat tersebut sudah dilayangkan pihaknya sejak tanggal 6 Januari 2020 lalu, kepada pemilik dan pengelola usaha. Mereka diminta menaati aturan yang telah disepakati.

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan larangan itu tertulis dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam, dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

 “Pemilik usaha atau pun pengelolanya harus mematuhinya, apabila nantinya surat itu tidak dindahkan, maka kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” kata Suaidi saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Januari 2020.

Dalam surat itu, juga berisikan tentang agar pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam. Kemudian menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat. Pengusaha, kata dia juga harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu yang terang.

Menurutnya, aturan itu sudah pernah diberlakukan sejak 2014 lalu. Kemudian diperingatkan kembali pada awal tahun 2019. Namun, masih ada pemilik usaha yang masih mempekerjakan perempuan di atas pukul 21:00 WIB.

Sehingga, pihaknya kembali menegaskan dan melayangkan surat, agar semua pemilik tempat usaha mentaatinya.

 “Surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu,” sebutnya.