Wahyu Tersangka, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). - ANTARA FOTO/D
Sumber :
  • bbc

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penetapan penggantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan ada tiga tersangka lainnya yakni ATF yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku yakni calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, serta SAE yang disebut sebagai pihak swasta.

Dalam kasus ini, kata Lili Pintauli, Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun Masiku agar ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu menggantikan caleg yang meninggal, Nazaruddin Kiemas.

Padahal, keputusan KPU pada 31 Agustus 2019 menyatakan Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazaruddin Kiemas lantaran memperoleh suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I.

Keputusan KPU dalam rapat pleno 7 Januari 2020 juga menyatakan menolak surat permohonan PDI Perjuangan yang meminta KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazaruddin.

"Untuk membantu HAR (Harun Masiku) sebagai PAW atau pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta dan untuk merealisasikan dilakukan dengan dua kali operasi pemberian yaitu pada pertengahan Desember 2019," ujar Lili di Gedung KPK, Kamis (09/01).

PDIP, menurut Lili Pintauli, berbekal fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu.

Tapi setelahnya Wahyu Setiawan justru menghubungi DON --yang disebut sebagai pengacara-- dengan mengatakan telah menerima `dana operasional` dan `akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi anggota DPR pengganti antar waktu`.

Esoknya, yaitu pada 8 Januari 2020, Wahyu pun meminta lagi uang pemberian Harun kepada orang kepercayaannya ATF. Di sinilah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"KPK mengamankan uang Rp400 juta di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura dan setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam dilakukan gelar perkara."

"KPK menyimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024."

Dalam perkara ini keempat tersangka dikenai pasal 12 ayat 1a/b dan pasal 5 ayat 1a/b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tiga tersangka telah ditahan.

"KPK juga meminta HAR (Harun) segera menyerahkan diri," tukas Lili Pintauli.

Selidiki sumber dana

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan penyelidiknya tengah mendalami siapa sumber dana dalam kasus suap ini. Jika ditemukan mengarah kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, katanya, akan dipanggil.

"Tidak saja Hasto tapi yang berhubungan dengan perkara ini. Kalau ada hubungan akan ada panggilan."

KPK juga akan memastikan keterkaitan DON dan SAE dengan Hasto Kristianto yang disebut-sebut sebagai asistennya.

"Itu pada penyidikan akan diperiksa apakah staf Hasto, tentunya akan tergambar jelas," ujarnya.

Hingga kini KPK telah menyegel sejumlah tempat mulai dari rumah Wahyu Setiawan dan ruang kerjanya. Sementera proses penggeledahan, masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas.

Anggota KPU di pusat daerah harus mawas diri

Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan keputusan penetapan penggantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang, bukan fatwa Mahkamah Agung. Itu mengapa dalam rapat pleno, KPU memutuskan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI pengganti antara waktu menggantikan Nazaruddin Kiemas.

"Undang-Undang menentukan kalau seseorang terpilih dan karena sesuatu jal tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan, maka penggantinya ditentukan sesuai Undang-Undang yaitu peringkat suara terbanyak berikutnya," ujar Arief Budiman kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (09/010).

"Mekanismenya dimulai dari parpol berkirim surat ke DPR, lalu DPR ke KPU dan KPU memberikan jawaban siapa yang meraih suara terbanyak berikutnya. DPR lantas memberi tahu ke Presiden untuk diberikan SK."

Arief juga berkata selama rapat pleno berlangsung tidak ada perbedaan pendapat di antara para komisioner.

"Tidak ada dissenting opinion ," tukasnya.

Terkait status Wahyu Setiawan di KPU, Arief menambahkan, pihaknya akan segera memutuskan lewat rapat pleno. Sebab jika merujuk pada aturan yang berlaku, anggota KPU bisa diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa.

"Karena kasus ini penting dan memengaruhi kepercayaan publik, kami akan segera gelar rapat pleno untuk sikapi ini. Kami tentu berkaca pada beberapa kasus, sehingga kami mengambil inisiatif lebih awal."

Ia juga mewanti-wanti seluruh penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah agar `tidak main-main` dan `menjaga integritas` agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya tetap perintahkan seluruh jajaran KPU di pusat dan kabupaten/kota agar lebih mewas diri dan menjaga integritas dan bekerja dengan profesional."

Daftar anggota KPU tersangkut korupsi

Dengan ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh KPK setidaknya sudah ada enam anggota KPU yang tersangkut kasus korupsi.

1. Mulyana Wira Kusumah, merupakan anggota KPU periode 2001-2005. Ia dikenal sebagai pegiat demokrasi dan hak asasi manusia, yang juga terlibat sebagai anggota tim penyusun Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Pada April 2005, ia dicokok KPK karena menyuap tim pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa di KPU. Ketika itu, Mulaya ditangkap KPK bersama barang bukti uang senilai Rp150 juta. Oleh Pengadilan Tipikor, ia divonis 2 tahun 7 bulan penjara.

2. Nazaruddin Sjamsuddin adalah Ketua KPU periode 2001-2005. Pria kelahiran Aceh ini dicokok KPK pada Mei 2005 terkait kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Guru Besar ilmu politik di Universitas Indonesia ini kemudian divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.

3. Rusadi Kantaprawira menjadi anggota KPU periode 2001-2005. Ia ditangkap lembaga anti-rasuah pada Juli 2005 atas kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Kasusnya ini juga melibatkan Achmad Rojadi yang dijatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Rusai divonis pidana empat tahun oleh Pengadilan Tipikor.

4. Daan Dimara merupakan anggota KPU periode 2001-2005. Ia tersangkut kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis empat tahun penjara.