KPK Sita Sekitar Rp400 Juta terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 8 Agustus 2020.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti dugaan suap berupa uang dalam bentuk mata uang asing. Namun, pihak lembaga antirasuah tersebut mengaku belum mengetahui secara detail jumlahnya. "Ya dalam mata uang asing (barang buktinya). Sepertinya kisaran Rp400 juta kalau dirupiahkan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 9 Januari 2020.
Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap ini, termasuk mengungkap identitas para pihak yang telah diamankan. "Nanti akan disampaikan dalam konpers," ujarnya.
Berdasarkan informasi, dari delapan orang yang diamankan terdapat seorang politikus dan calon anggota legislatif dari PDIP berinisial HM. Para pihak, termasuk Wahyu dan HM serta sejumlah pihak lain diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR. "Suap terkait PAW," kata pejabat internal KPK yang enggan dikutip namanya.
HM merupakan caleg PDIP untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.
KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun. Namun, KPU menolaknya. Wahyu diduga melobi Harun supaya dapat duduk di DPR RI.