Ketua KPU Belum Tahu Sangkaan Pidana untuk Wahyu Setiawan
- ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengaku belum mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada rekannya sesama komisioner, Wahyu Setiawan, sehingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief bersama tiga komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asy'ari, mendatangi kantor KPK pada Rabu malam, 8 Januari 2020, setelah mendapatkan kabar mengenai penangkapan Wahyu. Namun, setelah satu jam berada di KPK, Arief belum juga mendapat info secara rinci mengenai kasus Wahyu.
Padahal, di kantor KPK, Arief bersama tiga rekannya bertemu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Jubir Ali Fikri, dan Kepala Biro Humas Febri Diansyah.
Arief sempat mengonfirmasi mengenai hal itu kepada Alexander Marwata. Namun, Alexander hanya menyebut Wahyu bersama tiga orang lainnya masih diperiksa intensif.
"Kami mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa, bersama siapa dan seterusnya. Beliau (Alexander Marwata) hanya mendapatkan informasi [bahwa] hari ini yang diperiksa empat orang. Tapi terkait pemeriksaannya apa, beliau juga belum tahu," katanya.
Selama ini, katanya, Wahyu menjabat sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Wakil Ketua Bidang Data dan Informasi. Namun, Arief belum mengetahui perkara yang menjerat Wahyu.
KPU menunggu keterangan resmi KPK yang akan disampaikan dalam konferensi pers Kamis 9 Januari 2020. Dari pernyataan pers itulah KPU juga akan tahu lebih jelas tentang perkara yang dihadapi Wahyu.