Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Penerima Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara tentang penangkapan Bupati Sidoarjo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap atas empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan status tersangka itu setelah gelar perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT). 

"SFI (Saiful Ilah), bupati Sidoarjo periode tahun 2010-2015 dan 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka penerima [suap],” kata Alexander dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihtu Sangadji sebagai tersangka penerima suap. 

Pemberi suapnya, kata Alexander, ialah dua pengusaha swasta bernama Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp259 juta di rumah dinas bupati Sidoarjo dan Rp350 juta dari dalam tas ransel ajudan bupati. 

KPK menyita juga uang Rp229 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, serta uang Rp750 juta dalam ransel hitam saat menangkap dua staf Ibnu Ghofur.