Berbuat Cabul Sejak Umur 9 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan saat dirilis polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 28 Maret 2018. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Pemuda bernama Heri Setiawan (19) terpaksa berurusan dengan polisi buntut mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Hal ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut setidaknya sudah ada enam korban pencabulan Heri yang melapor ke polisi. Dari sana, lantas polisi menangkap Heri pada 27 Desember 2019 lalu. Modusnya, Heri mengiming-imingi korbannya dengan permen dan semacamnya.

"Semuanya (korban) dengan iming-iming, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2020.

Setelah korbannya mau, lantas Heri mengajak mereka ke rumah kosong. Di sana kemudian dia menyalurkan nafsu bejatnya. Usut punya usut, Heri telah beraksi selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun. Hingga kini, Heri masih diperiksa secara intensif.

Hal itu tak lain untuk mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya. Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata dia lagi.