Rumah Tak Bisa Ditinggali, Pengungsi Diberi Rp500 Ribu
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Pengungsi banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rumahnya tidak bisa ditinggali akibat terendam akan diberi dana tunggu sebesar Rp500 ribu per bulan selama enam bulan atau hingga rumah bisa dihuni lagi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dana diberikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"BNPB akan memberikan dana tunggu sampai rumahnya bisa dihuni, [dana tunggu] itu per bulan Rp500 ribu per kepala keluarga," ujar Muhadjir di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2019.
Dana diberikan kepada pengungsi yang tinggal sementara di rumah sanak saudaranya setelah mereka meninggalkan tempat pengungsian. Tempat-tempat pengungsian di Jabodetabek mulai ditutup setelah genangan-genangan surut.
Pemerintah, kata Muhadjir, berharap pengungsi melakukan upaya juga supaya rumah mereka layak lagi. Dana tunggu merupakan kompensasi sekaligus diharapkan juga membantu rumah bisa menjadi layak.
"Diupayakan tempat pengungsiannya tidak lama-lama ditempati. Mereka (pengungsi) harus segera kembali [ke rumah masing-masing]," ujarnya.