Polisi Tahan Aktivis Penyebar Isu Larangan Natal

Ilustrasi penjara.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memastikan menahan Sudarto, aktivis dari Pusat Studi Antar-Komunitas (Pusaka) Kota Padang setelah pria itu diperiksa. Sudarto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Selasa siang, 7 Januari 2020, dengan sangkaan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Sangkaan yang dimaksud ialah isu larangan ibadah Natal umat Kristiani di dua kabupaten, yakni Dharmasraya dan Sijunjung. Jelang Natal kemarin, Sudarto melalui Pusaka mengeluarkan rilis tentang pelarangan Natal bagi umat Kristiani, terutama yang bermukim di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

“… terhadap pelaku yang menyiapkan berita itu, sudah kita lakukan penangkapan hari ini jam 13.30 WIB di kediamannya di Jalan Veteran. Statusnya sudah tersangka sejak kemarin. Sudah sesuai dengan prosedur dan gelar perkara," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Selasa, 7 Januari 2020.

Hingga kini, katanya. Sudarto masih menjalani pemeriksaan. Namun polisi memastikan akan menahannya usai menjalani pemeriksaan. Sebab itu sudah sesuai prosedur dan yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin.

Juda menyebutkan, Sudarto dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara di atas enam tahun.

Terlepas dari persoalan yang menjerat Sudarto, Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara baik dan cerdas. Jika tidak, dampaknya pada pelanggaran hukum.