DPR Ancang-ancang Bentuk Pansus untuk Kasus Jiwasraya
- VIVAnews/Andry Daud
VIVA – Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, sengkarut permasalahan di asuransi Jiwasraya akan diawasi secara ketat di parlemen.
Menurut dia, ada sejumlah tahap yang akan dilakukan legislatif guna mengawasi kasus gagal bayar polis asuransi nasabah pelat merah itu karena seretnya keuangan perusahaan.
"Kewenangan Komisi VI sampai ke [membentuk] panja (panitia kerja) bisa dan mendorong ke pansus (panitia khusus),” kata Faisol dalam forum Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa, 7 Januari 2020.
Faisal mengatakan, sedianya parlemen telah menyerahkan proses hukum Jiwasraya yang tengah berjalan kepada penegak hukum, Kejaksaan. Termasuk kepada Kementerian BUMN, yang berjanji menuntaskan masalah keuangan Jiwasraya, untuk membenahi model bisnis ke depan.
"DPR berkomiten menyelesaikan ini paling tidak dua masa persidangan (setelah reses)," katanya.
Namun Faisol juga menyampaikan, pihaknya sempat mendapat masukan dari Duta Besar Korea Selatan agar pengembalian polis bersifat investasi dari para warganya diselesaikan dalam kurun waktu tidak lebih dari enam bulan. Sejak bertemu pihak Kedutaan, lebih dari 100 warga asal negeri Ginseng itu belum mendapat kepastian pengembalian dana. Tidak hanya membentuk panitia kerja, Komisi VI DPR berencana menggelar rapat gabungan dengan komisi lain seperti Komisi XI atau Komisi III.