Polisi Dikabarkan Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuh Hakim PN Medan
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Polisi dikabarkan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuh seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55 tahun). Aparat masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.
Kabar penetapan tiga tersangka itu bermula dari hakim Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damink, kepada wartawan di Medan, Selasa siang, 7 Januari 2020. Ia mengaku mendapatkan laporan sejumlah orang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu.
Namun, Erintuah enggan membeberkan secara detail tentang identitas pelaku. “Sudah ada tersangka, tetapi [biar] nanti disampaikan pimpinan (Kepolisian),” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, satu di antara tiga tersangka itu ialah istri korban, berinisial JH, sedangkan dua orang lainnya merupakan suruhan JH, masing-masing berinsial JP dan R. Ketiganya ditangkap di sejumlah tempat oleh aparat gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Kuasa hukum JH, Onan Purba, mengaku belum tahu kabar bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih mendampingi JH, saat diperiksa sebagai saksi di Markas Polrestabes Medan, sejak siang kemarin hingga Selasa pagi.
Sampai pagi tadi, kata Onan, belum ada peningkatan status tersangka, dan kliennya tidak ditahan. “Terakhir, kami dampingi di Polresta sampai pagi, belum ada indikasi ke sana (ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.
“… kalau jadi tersangka, ya, kalau memang begitulah penemuan polisi, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela, kita menegakkan hukum,” katanya.
Jamaluddin, yang juga menjabat kepala bagian hubungan masyarakat PN Medan, ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Mobil mewah itu didapati di jurang areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 29 November 2019. (asp)