Pengacara Sebut Tuntutan KPK untuk Rommy Ambigu

Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy alias Rommy dengan tuntutan sebesar empat tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun menurut Penasihat Hukum dari Rommy, Maqdir Ismail, tuntutan yang disampaikan jaksa ambigu.

Sebab, dalam perkara mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq yang disebutkan memberi suap ke Rommy dituntut dengan pasal suap dan mereka sudah dihukum.

"Akan tetapi terhadap Rommy, ternyata mereka (KPK) ragu-ragu bahwa suap itu sebenarnya tidak ada karena ini tidak ada urusan apapun dengan jabatannya Pak Rommy," kata Maqdir di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.

Maqdir menerangkan bahwa dalam persidangan, semua saksi yang dihadirkan selalu menerangkan bahwa bahwa kedudukan Rommy saat itu kedudukannya sebagai ketum partai.

"Karena itulah maka ditarik bahwa ini adalah gratifikasi, ini sesuatu yang saya kira musti kita catat secara baik bahwa dalam persoalan ini bukan hanya penegakan hukum yang hendak dilakukan," kata Maqdir.

Maqdir juga mengatakan dalam persidangan juga tidak ditemukan fakta yang menyebutkan Rommy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin menerima uang secara bersama-sama. Sehingga seharunya Rommy terbebas dari tuntutan.

"Juga tidak ada intervensi dari Pak Rommy atas pengangakatan Haris dan Muafaq," kata Maqdir.