Warga Malang Disebut Bayar Iuran BPJS Kesehatan Hanya saat Sakit

Ilustrasi Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga Malang, Jawa Timur, mencapai Rp127 miliar. Tunggakan itu berasal dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Data tunggakan BPJS terhitung sejak Desember 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Chandra Jaya menyebut, kesadaran warga Malang masih kurang dalam kepatuhan membayar iuran. Mereka memilih membayar iuran BPJS ketika sedang sakit, saat sudah kembali pulih warga berhenti membayar.

"Jadi, hanya bayar saat sakit. Nanti, kalau sudah sembuh tidak rutin bayar lagi. Bahkan, ada yang tidak tahu, bahwa pembayaran dilakukan secara rutin," kata Chandra, Senin 6 Januari 2020.

Wilayah kerja BPJS Cabang Malang meliputi, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Tunggakan terbesar dilakukan oleh warga Kabupaten Malang sebesar Rp76 miliar, sedangkan Kota Malang Rp41 miliar dan Kota Batu Rp8 miliar—total Rp127 miliar.

"Untuk mengingatkan kepatuhan membayar iuran kita meminta bantuan kader JKN. Ada juga petugas kolektif yang setiap saat menelepon dan mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran," ujar Chandra.

BPJS Cabang Malang mengusulkan pemerintah daerah di Malang Raya, agar menjamin iuran bagi PBPU yang tidak mampu. Sementara itu, data saat ini jumlah total peserta BPJS Kesehatan di Cabang Malang sebanyak 2.598.913 jiwa.

"Dari total itu peserta yang iuran yang dijamin pemerintah pusat dan daerah sebanyak 1.141.151 jiwa. Peserta yang dianggap tidak mampu harus diupayakan agar ditanggung oleh Pemda,” kata Chandra. (asp)