Penipuan Kedok Perumahan Syariah Diungkap di Surabaya, Omzet Miliaran

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho memaparkan kasus penipuan berkedok perumahan syariah dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Dugaan penipuan dengan kedok perumahan syariah, kembali diungkap oleh aparat. Kali ini, di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Satu tersangka sudah ditetapkan, berinisial MS, pemilik PT Cahaya Mentari Pratama. Ia disebut, berhasil mengantongi duit korban lebih dari Rp3 miliar.

MS menjalankan bisnisnya dari rumah, sekaligus kantornya di kawasan Rungkut Menanggal, Kota Surabaya. Adapun perumahan yang ditawarkan tersangka bernama Multazam Islamic Residence, lokasinya di Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kepada konsumen, rumah digambarkan sebagai hunian dengan lingkungan Islami.

Kesan syariah kian menarik perhatian, karena model angsuran yang ditawarkan tersangka disebut tanpa riba, tanpa bunga, tanpa denda, dan tidak melalui bank. Angsuran langsung melalui pihak pengembang. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar korban sudah melunasi angsuran pada 2016.

Kenyataannya, rumah yang dijanjikan tersangka ke konsumen sampai kini masih berupa lahan kosong dan rawa-rawa. Itu pun milik orang lain. "Kami sempat datangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal Surabaya, namun sudah tidak berpenghuni," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Senin 6 Januari 2020.

Sementara itu, sedikitnya 32 korban sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. Sebagian melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sandi mengatakan, potensi total kerugian korban lebih dari Rp3 miliar. Dari empat korban saja sebesar Rp3,4 miliar. "Kami akan terus kembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat," ujarnya.

Ketua Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence, Aris menuturkan, mayoritas konsumen tertipu, setelah tergiur pembayaran cicilan dengan sistem syariah yang dijanjikan PT Cahaya Mentari Pratama. "Kami berharap, uang seluruh konsumen bisa kembali," katanya.

Tersangka MS mengatakan, uang semua konsumen ditampung dalam dua rekening, bercampur dengan rekening pribadi. Uang korban sebagian besar sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi. Dua rekening tersangka, kini sudah disita penyidik. (asp)