Menteri Tjahjo: Penyaringan Pegawai KPK Diserahkan ke Internal KPK

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Cahyo Edi/VIVAnews.

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, proses penyaringan pegawai dalam peralihan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi Aparatur Sipil Negara diserahkan ke KPK.

"Proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.

Ia menambahkan, setiap lembaga tentunya memiliki kekhasan masing-masing yang disepakati pimpinannya. Dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN ini memang ada rancangan perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dan kementeriannya.

"Nanti tentunya akan ada pembahasan yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor Undang-undang dan tugas saya juga sesuai dengan koridor Undang-undang ASN," kata Tjahjo.

Secara umum tak ada usulan khusus. Sebab ia hanya mengusulkan agar pegawai KPK sama seperti ASN lainnya.

"Kami mengusulkan sesuai dengan undang-undang ASN. Nggak ada usulan. Sama saja. Sama saja dengan ASN-ASN yang lain." [mus]