Bebas dari Tahanan, Jaksa Minta Ahmad Dhani Tak Berulah

Musisi Ahmad Dhani tiba di rumahnya usai bebas dari Lapas Cipinang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Musikus senior Ahmad Dhani Prasetyo bebas setelah menjalani hukuman satu tahun penjara dipotong remisi satu bulan dalam perkara ujaran kebencian yang ditangani pengadilan di Jakarta. Tetapi selama bebas, ia menjalani masa percobaan selama enam bulan untuk perkara kedua yang ditangani pengadilan di Surabaya.

Perkara kedua yang membelit Ahmad Dhani terkait vlog berujar 'idiot' yang diunggahnya saat teradang pendemo di Hotel Majapahit Surabaya ketika akan mengikuti acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan pada Minggu, 26 Agustus 2018. Ia dilaporkan oleh pendemo dari Koalisi Bela NKRI. 

Di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Politikus Gerindra itu kemudian banding ke Pengadilan Tinggi setempat. Hakim tinggi mengkorting hukuman Dhani menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. 

Vonis itu kini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menjelaskan, hukuman tiga bulan penjara di perkara kedua tak perlu dijalani Dhani. Dengan catatan, selama enam bulan masa percobaan suami dari Mulan Jameela itu tidak melakukan perbuatan pidana apapun.

Masa percobaan terhitung sejak berita acara eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya diteken oleh jaksa penuntut umum. "Kalau saat masa percobaan melakukan tindak pidana apapun, kami langsung eksekusi dan dia harus menjalani hukuman penjara tiga bulannya," kata Richard kepada VIVAnews pada Senin, 30 Desember 2019. 

Karena itu, Richard berharap Dhani memanfaatkan enam bulan masa percobaannya dengan baik. "Bahkan meski pun masa percobaannya kurang satu hari saja kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana apapun, maka otomatis harus menjalani hukuman tiga bulan. Jadi, selama enam bulan (Ahmad Dhani) baik-baik saja lah dulu," ujarnya.

Mantan terpidana perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019, setelah menjalani hukuman satu tahun penjara dipotong remisi satu bulan dalam perkara ujaran kebencian. 

Dhani menjelaskan bahwa penjara merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada dirinya. "Saya cuma mengucapkan dua kalimat saja yang pertama bahwa selain keluarga saya, penjara adalah anugerah terindah dari Allah SWT," kata Ahmad Dhani di rumahnya, Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.