Polri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp454 Miliar Selama 2019

Illegal Logging, salah satu kejahatan yang merugikan negara/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Polri mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari pengungkapan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kejahatan kekayaan negara sebesar Rp454 miliar selama 2019. Khusus untuk tindak pidana korupsi, pada tahun 2019, jumlah kasus yang ditangani meningkat sebanyak 32 kasus.

"Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam 'Rilis Polri Akhir Tahun 2019' di Auditorium PTIK Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 Desember 2019. 

Idham membeberkan, jumlah kejahatan terhadap kekayaan tersebut yakni illegal logging sebanyak 535 kasus. Angka itu menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 668 kasus. Kemudian, Illegal mining yang ikut turun menjadi 416 kasus dari sebelumnya 596 kasus.

Lalu, illegal fishing yang meningkat menjadi 24 kasus di 2019 dari 5 kasus di 2018. Kemudian 380 kasus kejahatan migas di 2019, yang turun dari 502 kasus di 2018.

"Kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap sebesar Rp1,803 triliun dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada tahun 2019 sebesar Rp454 miliar," ucap Idham.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjelaskan terkait penyelesaian perkara korupsi dan kejahatan kekayaan negara. Dalam penyelesaikan korupsi pada tahun 2018 sebanyak 1.108 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 768 kasus terselesaikan. 

Kemudian penyelesaian kasus illegal logging sebanyak 235 jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 381 kasus. Kasus Illegal mining menurun menjadi 219 kasus dari sebelumnya 296 kasus, illegal fishing dari tahun 2018 ada 40 kasus pada tahun 2019 menjadi 18 kasus dan kejahatan migas pada tahun 2019 ada 230 pada tahun 2019 menurun menjadi 247 kasus. 

"Penyelesaian perkara migas pada tahun 2019 meningkat 17 kasus, sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun dibandingkan tahun 2018," ujar Idham. (ren)