Heboh Akun Kominfo di Situs Porno Pornhub
VIVA – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan terkait pencatutan nama kementerian ini di salah satu situs porno, Pornhub. Pornhub merupakan salah satu konten pornografi yang ada di media sosial. Ferdinandus mengatakan sudah berkoordinasi dengan cyber crime Polri.
"Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata dia, Kamis, 26 Desmeer 2019.
Ferdinandus juga mengatakan pihaknya telah menghubungi dengan Pornhub melalui e-mail. Kominfo menyatakan keberatannya atas penggunaan nama dan logo lembaga pemerintah itu.
Selain itu, dia mengatakan jika Kominfo terus berupaya untuk menjaga dunia maya dari konten negatif. Termasuk dengan memblokir konten-konten pornografi di situs dan media sosial.
"Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," kata dia.
Pihak Kominfo juga mengingatkan warganet jika mendistribusikan ataupun mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah pelanggaran tindak pidana siber.
Pelanggaran dalam tindak pidana siber sendiri sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi yang melanggar bisa mendapatkan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.